Jadi sebenarnya boleh nggak sih kita melamar lagi atau kembali bekerja di perusahaan yang lama / tempat kita bekerja sebelumnya? Ini adalah pertanyaan yang mungkin pernah dipikirkan oleh banyak orang termasuk aku sendiri pada saat masih bekerja dulu.
Tapi sekarang ini aku sudah mengerti jawaban dari pertanyaan tersebut. Dan jawabannya adalah ada yang BISA dan ada yang TIDAK BISA. Kenapa kok aku bisa bilang begitu? Yang jelas aku akan memceritakan kejadian - kejadian nyata yang aku alami untuk menjawab pertanyaan berikut.
Jadi ini adalah pengalamanku bukan dari hanya kata siapa itu.
Sampai saat artikel ini ditulis aku sudah pernah bekerja di 5 perusahaan di Jawa Barat. Dan dari 5 perusahaan ini aku pernah mencicipi yang namanya kerja di perusahaan terkenal atau istilahnya bonafit.
Agar lebih enak untuk bercerita, aku akan memberikan istilah untuk nama dari 5 perusahaan yang aku maksudkan.
- PT.A
- PT.L
- PT.Y
- PT.K
- PT.P
Kemudian dari 5 perusahaan ini ada 3 perusahaan yang bisa menerimaku untuk bekerja lagi disana. Dan dari 3 perusahaan ini yang menurutku perusahaan terkenal/bonafit cuma 1.
Jadi pada umumnya perusahaan yang tidak telalu terkenal itu cenderung bisa menerima lagi mantan karyawan yang dulu pernah bekerja disana. Dan perusahaan yang bonafit cenderung akan merekrut orang baru.
Lalu bagaimana caranya agar kita bisa bekerja lagi di perusahaan tempat kita bekerja sebelumnya?
Jadi disini aku akan mencoba menceritakan kejadian yang mungkin bisa menjelaskan bahwa kita ini bisa melamar lagi ke perusahaan lama / tempat kerja sebelumnya, dengan syarat.
Kejadian Pertama
Dalam kejadian pertama ini setelah aku hampir habis masa kerja di PT.A yang cuma 1 tahun tapi sudah menandatangani 2x surat kontrak (6 bulan + 6 bulan). Jadi peraturan disnaker itu maksimal tanda tangan kontrak itu dilakukan cuma 2x. Setelah itu perusahaan perlu membuat keputusan apakah akan diangkar sebagai karyawan tetap atau diberhentikan bekerja.
Tapi pihak perusahaan juga tidak kehabisan ide, jadi ada banyak cara untuk mengakali kebijakan tersebut. antara lain :
- Adanya revisi kontrak
- Pekerja dibiarkan masa kerjanya habis dan setelah sebulan atau lebih baru pekerja tersebut akan dihubungi perusahaan untuk memberikan surat lamaran baru agar masa kontrak dihitung kembali mulai dari 0.
Dua minggu sebelum hari terakhir kerja di PT.A aku ditawarin untuk bekerja di PT.L oleh Supervisor bagian Assembling di sebuah perusahaan di kota yang sama namun pada kawasan industri yang berbeda karena temannya menjadi manager di PT.L
Dan yang ditawarin untuk masuk bekerja di PT.L ini cuma dua orang saja yaitu aku dan temanku yang berinisial Y.
Tapi disisi lain banyak omongan yang terdengar kalau nanti aku akan dipanggil lagi untuk bekerja di PT.A
Singkat cerita...
Aku dan Y mengikuti formalitas tes yang diadakan oleh PT.L dengan hasil keputusan bahwa kami tidak bisa masuk secara bersamaan. Yang artinya yang langsung masuk kerja pada saat itu (selang seminggu dari formalitas tes) adalah Y dan aku menunggu waktu 1 bulan berikutnya.
Dengan masa libur selama 1 bulan, aku gunakan waktu tersebut untuk pulang ke kampung halaman sambil menunggu panggilan untuk masuk bekerja. Singkatnya lagi aku sudah mendapatkan panggilan dari PT.L untuk tanda tangan kontrak.
Dan ternyata pada saat itu ada 2 orang lagi yang dulunya juga bekerja di PT.A mendapatkan tawaran untuk masuk kerja ke PT.L... Jadi total ada 4 orang.
Singkatnya lagi aku bertemu dengan Leader Assembling PT.A di suatu tempat dan katanya "Loh, kemarin itu Manager Produksi tanya nomer kamu". Ternyata disini terjadi miss komunikasi, dimana nomer HP yang aku gunakan saat itu dengan nomer HP yang aku berikan kepada HRD pada saat masuk dulu itu berbeda.
Meskipun Leader tau nomer HP ku yang digunakan tapi pihak HRD tidak tau dan mungkin tidak bertanya lagi kenapa nomer HP yang dihubungi saat itu tidak aktif. Tapi aku tidak terlalu mempermasalahkan hal ini karena toh aku juga sudah bekerja.
Jadi Kesimpulan dari Kejadian Pertama ini adalah...
Aku bisa bekerja lagi di PT.A (jika tidak terjadi miss komunikasi) dengan syarat menunggu minimal sebulan setelah habis masa kerja 2x kontrak.
Kejadian Kedua
Ternyata keadaan PT.L tidak lebih baik dari PT.A dimana saat itu aku yang baru bekerja selama 6 bulan harus menjadi korban dari pengurangan karyawan, meskipun Leader di PT.L menyuruhku untuk menitipkan surat lamaran.
Yang artinya aku akan dipanggil lagi jika PT.L kembali membutuhkan tenaga kerja.
Saat itu aku terakhir bekerja di PT.L adalah hari jumat dan Alhamdulillahnya hari senin aku sudah melakukan tanda tangan kontrak di PT.Y
Kenapa kok aku bisa mendapatkan pekerjaan secepat itu?
Jawabannya karena pada saat bekerja di PT.L yang bagiku bekerja disana itu kurang nyaman kemudian saat masih masa kerja aku sambil melamar pekerjaan di perusahaan lain.
Tapi setelah 2 minggu dari aku masuk kerja di PT.Y aku mendapatkan panggilan telepon dari pihak PT.L untuk kembali bekerja di PT.L
Sayangnya tawaran tersebut aku tolak karena sudah mendapatkan pekerjaan di perusahaan lain, dimana perusahaan ini adalah salah satu perusahaan terbaik menurutku.
Jadi Kesimpulan dari Kejadian Kedua ini adalah...
Aku bisa kembali lagi bekerja di PT.L jika aku tidak menolak tawaran yang sudah mereka berikan.
Kejadian Ketiga
Pada Desember 2016 setelah habis masa kerja di PT.Y aku memutuskan untuk pulang kampung dan kebetulan saat itu teman - teman kerjaku juga ingin berwisata ke kota Klaten. Jadi saat itu aku mudiknya bareng - bareng lalu ketika saat perjalanan ada panggilan masuk yang ternyata itu adalah dari Leader Assembling PT.A tempatku pertama kali bekerja.
Dia menawarkan untuk kembali bekerja di PT.A dengan posisi yang sama seperti dulu, alasan dia menawarkan pekerjaan kepadaku sebenarnya dari pada mengajari orang baru lebih baik mendatangkan orang yang sudah bisa bekerja di bagian tersebut.
Tapi kali ini dia menghubunginya dari personal, belum dari pihak perusahaan.
Kalau aku mau aku hanya perlu menitipkan lamaran pekerjaan kepadanya dan dia akan mengajukan lamaran tersebut ke pihak rekrutmen.
Tapi sayangnya tawaran tersebut aku tolak karena alasan aku ingin mencari pekerjaan di perusahaan yang lebih baik terlebih dahulu, jadi jawabanku saat itu bukan menolak secara langsung namun aku bertanya kesempatanku untuk menitipkan lamaran paling lambat itu kapan?
Dan dijawablah 1 - 3 bulan berikutnya, dan dalam 1 - 3 bulan tersebut akan ada 2 kali rekrutmen dimana aku punya kesempatan untuk bekerja lagi di PT.A.
Lalu aku berkata "baiklah, jika dalam waktu 1 - 3 bulan aku belum mendapatkan pekerjaan di perusahaan bonafit aku akan kembali bekerja di PT.A".
Jadi PT.A ini menurutku kurang bonafit akan tetapi lingkungan perusahaannya baik dalam artian bisa merasa betah bekerja disana bahkan sampai saat ini pun aku masih berteman baik dengan orang - orang yang pernah dan masih bekerja disana.
Dan 2 bulan setelah mendapatkan telepon tersebut aku sudah memperoleh pekerjaan baru di PT.K yang menurutku lebih bonafit dari PT.A
Jadi Kesimpulan dari Kejadian Ketiga ini adalah...
Setelah lebih dari 2 tahun lamanya aku masih bisa melamar kembali ke perusahaan yang lama / sebelumnya dengan rekomendasi orang dalam.
Kejadian Keempat
Kejadian keempat ini terjadi belum lama yaitu di tahun 2020 bulan Agustus ini. Jadi setelah aku bekerja di PT.P sejak Januari 2018 sampai Desember 2019 aku dan teman - teman seangkatan mendapatkan telepon dan ditawarkan untuk kembali lagi bekerja di perusahaan.
Sebenarnya berat rasanya untuk menolak tawaran tersebut, apalagi perusahaan tersebut merupakan salah satu perusahaan vital negara. Dimana pada proses rekrutmen yang aku ikuti dulu dari 15 ribuan orang yang melamar hanya sekitar 200 orang yang diterima bekerja termasuk aku.
Kesimpulan Untuk Kejadian Keempat dan kejadian yang lain adalah...
Jika kita bekerja dengan baik bukan mustahil perusahaan akan menginginkan jasa kita lagi meskipun harus menjalani masa kontrak yang dimulai dari awal lagi.
Untuk itulah kita harus selalu melakukan pekerjaan dengan sebaik yang kita bisa agar dikemudian hari kita juga mendapatkan hal positif dari apa yang sudah kita lakukan.
Akan tetapi ada juga perusahaan yang mempunyai peraturan tidak boleh memanggil lagi mantan karyawannya dengan tujuan memberikan kesempatan kepada yang belum bekerja disana seperti yang dilakukan oleh PT.Y
Jadi intinya masih ada perusahaan yang mau menerima kita lagi untuk bekerja disana dan ada juga perusahaan yang tidak mau menerima mantan karyawan yang sudah pernah bekerja di perusahaan tersebut.